Serambi PJ Al-Ghuroba’

Menjalin Komunikasi dan Ukhuwah

4 Produk Dendeng/Abon Positif Mengandung DNA Babi

03 Jun 2009 4 produk dendeng/abon dinyatakan positif mengandung DNA babi. Keempat produk tersebut adalah: 1. Dendeng Sapi Dua Daun Cabe Kwalitet Istimewa, kemasan 200 gram, no. pendaftaran PIRT 201357303247, produksi Malang, 2. Dendeng Sapi Brenggolo Kwalitet Istimewa, kemasan 200 gram, no. pendaftaran PIRT 201357303247, produksi Malang, 3. Dendeng Sapi Brenggolo Kwalitet Istimewa–Giling, kemasan 200 gram, no. pendaftaran PIRT 201357303247, produksi Malang, serta 4. Dendeng/Abon Sapi Spesial Dua Dinar, kemasan 80 gram, no. pendaftaran 0365/10/01/95, produksi Bandung. Selanjutnya Badan POM telah memerintahkan Balai Besar/Balai POM RI di seluruh Indonesia untuk melakukan penarikan dan pemusnahan terhadap keempat produk tersebut.

Demikian penjelasan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (Badan POM RI), Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, Mkes, SpFK, kepada para wartawan tanggal 1 Juni 2009 di Jakarta.

Menurut Dr. Husniah, keempat produk yang mengandung DNA babi tersebut ditemukan setelah Badan POM melakukan sampling dan pengujian lanjutan atas 34 produk hasil olah daging yang terdiri dari 14 dendeng sapi dan 20 abon sapi. Padahal keempat produk yang diharamkan umat Islam tersebut mencantumkan logo “Halal” pada kemasannya. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku institusi yang berwenang menentukan halal atau tidaknya sebuah produk tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produsen dendeng/abon tersebut, ujar Dr. Husniah. Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau yang menemukan produk tersebut dapat menghubungi Badan POM RI melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen di nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui e-mail ulpk@pom.go.id dan uplkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id

Untuk mendapatkan informasi lengkap terkait silahkan klik:    http://pom.go.id/public/press_release/detail.asp?id=51

(sumber: www.depkes.go.id dan www.pom.go.id)

Juni 11, 2009 Ditulis oleh Bang Fajar | Uncategorized | | Belum Ada Tanggapan

60 Merek Obat Tradisional dan Suplemen Makanan Dimusnahkan

08 Juni 2009

Enam puluh jenis obat tradisional dan suplemen makanan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) ditarik dan dimusnahkan. Obat tersebut terdiri dari 6 item obat tradisional pelangsing diantaranya Qianjiali Kapsul Pelangsing dan Lasmi Kapsul, 9 item obat tradisional dan suplemen makanan penambah stamina pria diantaranya New Idola Kapsul dan Purwoceng Serbuk, serta 45 obat tradisional lainnya seperti Pamong Raga Pegal Linu dan Gatal Eksim Serbuk. Selengkapnya dapat dilihat dalam lampiran.

Masyarakat diserukan agar tidak membeli dan mengkonsumsi obat tradisional dan suplemen makanan yang mengandung BKO karena membahayakan kesehatan antara lain hipertensi, gagal ginjal, jantung berdebar, dan kerusakan hati bahkan dapat menimbulkan kematian.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, M.Kes, Sp.FK saat jumpa pers dikantor BPOM Jakarta (4/6). Ditambahkan, berdasarkan hasil pengawasan, sampling dan pengujian laboratorium sejak Juni 2008 hingga Mei 2009, diketahui 60 item obat tradisional dan suplemen tersebut mengandung Sibutramin Hidroklorida, Sildenafil Sitrat, Tadalafil Deksametason, Fenilbutason, Asam Mefenamat, Metampiron dan Parasetamol. Penggunaan bahan-bahan kimia obat tanpa pengawasan dokter dapat meningkatkan tekanan darah (hipertensi), denyut jantung meningkat, sulit tidur, kejang, penglihatan kabur, gangguan ginjal, sakit kepala, muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, infark miokard, nyeri dada, jantung berdebar, gula darah meningkat, glaukoma, gangguan pertumbuhan, tulang keropos, kelemahan otot. Selain itu juga dapat menimbulkan gagal ginjal, diare, tuka lambung, gangguan ginjal, dan kerusakan hati. Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau yang menemukan produk tersebut dapat menghubungi Badan POM RI melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen di nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui e-mail ulpk@pom.go.id dan uplkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id

(www.depkes.go.id)

Juni 11, 2009 Ditulis oleh Bang Fajar | Berita kesehatan, Tentang BKO | , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , | Belum Ada Tanggapan