Serambi PJ Al-Ghuroba’

Menjalin Komunikasi dan Ukhuwah

2 Persen Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan bahwa sekitar dua persen obat tradisional yang beredar di pasaran mengandung bahan kimia obat (BKO) yang jika digunakan tanpa petunjuk dokter dapat membahayakan kesehatan.

“Dari sekitar 7.000 sampel yang diperiksa setiap tahun, dua persen di antaranya mengandung BKO,” katanya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, BPOM selalu menarik peredaran dan mencabut izin edar obat tradisional yang menurut hasil pemeriksaan mengandung bahan kimia obat.

“Kami juga menginstruksikan Balai POM di daerah untuk menindaklanjuti setiap temuan dengan melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti supaya produsen produk yang bersangkutan bisa diproses secara hukum,” tambah Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM Ruslan Aspan.

Ia menjelaskan, proses penelusuran dan pengumpulan barang bukti terkait penambahan bahan kimia obat pada obat tradisional cukup sulit dilakukan karena nama dan alamat produsen, nomor pendaftaran dan nomor izin edar yang tertera dalam kemasan obat tradisional seringkali fiktif.

“Tapi pada beberapa kasus sudah dilakukan proses proyustisia dan masuk pengadilan,” kata Ruslan.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, orang yang memproduksi dan atau mengedarkan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Tindakan pelanggaran itu, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga diancam hukuman pidana penjara selama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sayangnya, kata Ruslan, sanksi yang diberikan pengadilan kepada produsen obat tradisional yang menambahkan bahan kimia obat selama ini sangat ringan. “Cuma pidana penjara empat bulan atau denda Rp 10 juta,” katanya.

Sanksi tersebut, kata dia, tidak membuat pelaku jera sehingga kembali mengulang pelanggaran tersebut, apalagi keuntungan yang didapat dengan menambahkan bahan kimia obat pada produk obat tradisional mendatangkan keuntungan besar bagi mereka.

“Penambahan BKO membuat obat tradisional terkesan cespleng, karena langsung bereaksi tak lama setelah dikonsumsi, sehingga banyak yang membeli dan mereka dapat untung besar,” jelas Husniah.

Upaya pembinaan
Husniah menjelaskan, pihaknya berusaha melakukan pembinaan kepada produsen obat tradisional, utamanya di daerah-daerah yang dikenal sebagai sentra produksi obat tradisional.

“Badan POM bersama tim interdep berusaha membina produsen obat tradisional di Cilacap supaya mereka menghentikan kebiasaan menambahkan bahan kimia obat pada jamu yang dibikin,” katanya.

Sebuah gedung penyerbukan beserta peralatannya, kata dia, juga sudah disediakan pemerintah di daerah pusat produksi obat tradisional di Jawa Tengah itu.

“Peringatan publik tentang obat tradisional yang mengandung BKO juga dilakukan secara berkala supaya masyarakat terhindar dari produk yang berisiko membahayakan kesehatan itu,” katanya.

Namun, hal itu belum bisa meniadakan penambahan bahan kimia obat pada obat tradisional. “Karena mereka mendapat untung besar dengan menambahkan bahan kimia obat,” katanya.  www.kompas.com

Juni 14, 2009 - Ditulis oleh Bang Fajar | Tentang BKO | , , , , , , , , , , , , , , , , , , | & Komentar

& Komentar »

  1. Yang namanya obat/jamu dikonsumsi orang dengan harapan akan sembuh dari sakitnya tu pasti, tapi yang mengkhawatirkan jika perusahaan jamu/obat sudah meraciknya dengan mereka-reka jelas akan menghasil kan racun, jika dikonsumsi bukannya sehat tapi sebaliknya, maka ciptakan jamu/obat yang berkhasiat pasti orang akan mencarinya jangan jual merek tapi jual kualitas dan diuji cobakan terlebih dahulu. jangan diujicoba kemanusia, tentunya yang berkhasiat tanpa zat kimia. oke

    Komentar oleh sarjianto | Juli 27, 2009 | Balas

    • Betul pak, butuh penelitian dan pengalaman, harus sesuai juga dengan keahlian para pembuat jamu. Bila yang bersangkutan memang terlahir sebagai keluarga peracik jamu tentu tak masalah. Juga bila merujuk pada sumber terpercaya dalam peracikan jamu. Alhamdulillah, saat ini sangat banyak jurnal penelitaian yang telah dijual bebas dalam bentuk buku-buku obat tradisional yang bermanfaat.

      Yang terpenting dari semua itu, setiap pembuatan atau produksi jamu untuk dipasarkan idealnya harus memenuhi hal sebagaimana dibawah ini:
      1. Dibawah pengawasan ahlinya, dalam hal ini Tim ahli, tentunya Apoteker sebagai leadernya atau asisten Apoteker dapat juga lulusan analis kimia.
      2. Dalam masalah perizinan, harus terdaftar sebagai IKOT (perusahaan jamu atau Industri Kecil Obat Tradisional, yang izinnya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Propinsi)
      3. Selain itu, hendaknya jangan sampai sebuah “produk herbal” meluncur ke masyarakat namun belum resmi izin edarnya dari Badan POM RI.
      4. Taat aturan dalam hal kandungan Obat Tradisional. Jangan sampai obat tradisional dicampuri Bahan Kimia Obat, semen pada produk pil, terpentin pada produk minyak gosok, atau penandaan Madu Asli a dan Alami, padahal asli terbuat dari bahan sintetis, dan bahan tambahan berbahaya lainnya. Ini pertanggung jawabannya sangat besar, dunia akherat.
      5. Kejujuran dari para pengusaha jamu dengan mau meminum jamunya sendiri. Jangan sampai terjadi iklannya BOMBASTIS, tapi pengusaha apalagi karyawannya enggan meminum jamunya sendiri. Tentu karena tau, seluruh proses produksinya masih dibawah standar higienis apalagi CPOTB.

      Demikian semoga bermanfaat

      Bang Fajar

      Komentar oleh Bang Fajar | November 12, 2009 | Balas


Tinggalkan komentar