2 Persen Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan bahwa sekitar dua persen obat tradisional yang beredar di pasaran mengandung bahan kimia obat (BKO) yang jika digunakan tanpa petunjuk dokter dapat membahayakan kesehatan.
“Dari sekitar 7.000 sampel yang diperiksa setiap tahun, dua persen di antaranya mengandung BKO,” katanya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, BPOM selalu menarik peredaran dan mencabut izin edar obat tradisional yang menurut hasil pemeriksaan mengandung bahan kimia obat.
“Kami juga menginstruksikan Balai POM di daerah untuk menindaklanjuti setiap temuan dengan melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti supaya produsen produk yang bersangkutan bisa diproses secara hukum,” tambah Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM Ruslan Aspan.
Ia menjelaskan, proses penelusuran dan pengumpulan barang bukti terkait penambahan bahan kimia obat pada obat tradisional cukup sulit dilakukan karena nama dan alamat produsen, nomor pendaftaran dan nomor izin edar yang tertera dalam kemasan obat tradisional seringkali fiktif.
“Tapi pada beberapa kasus sudah dilakukan proses proyustisia dan masuk pengadilan,” kata Ruslan.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, orang yang memproduksi dan atau mengedarkan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Tindakan pelanggaran itu, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga diancam hukuman pidana penjara selama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sayangnya, kata Ruslan, sanksi yang diberikan pengadilan kepada produsen obat tradisional yang menambahkan bahan kimia obat selama ini sangat ringan. “Cuma pidana penjara empat bulan atau denda Rp 10 juta,” katanya.
Sanksi tersebut, kata dia, tidak membuat pelaku jera sehingga kembali mengulang pelanggaran tersebut, apalagi keuntungan yang didapat dengan menambahkan bahan kimia obat pada produk obat tradisional mendatangkan keuntungan besar bagi mereka.
“Penambahan BKO membuat obat tradisional terkesan cespleng, karena langsung bereaksi tak lama setelah dikonsumsi, sehingga banyak yang membeli dan mereka dapat untung besar,” jelas Husniah.
Upaya pembinaan
Husniah menjelaskan, pihaknya berusaha melakukan pembinaan kepada produsen obat tradisional, utamanya di daerah-daerah yang dikenal sebagai sentra produksi obat tradisional.
“Badan POM bersama tim interdep berusaha membina produsen obat tradisional di Cilacap supaya mereka menghentikan kebiasaan menambahkan bahan kimia obat pada jamu yang dibikin,” katanya.
Sebuah gedung penyerbukan beserta peralatannya, kata dia, juga sudah disediakan pemerintah di daerah pusat produksi obat tradisional di Jawa Tengah itu.
“Peringatan publik tentang obat tradisional yang mengandung BKO juga dilakukan secara berkala supaya masyarakat terhindar dari produk yang berisiko membahayakan kesehatan itu,” katanya.
Namun, hal itu belum bisa meniadakan penambahan bahan kimia obat pada obat tradisional. “Karena mereka mendapat untung besar dengan menambahkan bahan kimia obat,” katanya. www.kompas.com
Inilah Obat Tradisional yang Ditarik!
Berikut merek-merek obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berbahaya :
A. Obat Pelangsing
1. Qianjiali Kapsul Pelangsing produksi Beijing Medi-Tech Development Co Ltd dengan importir PT True Man Segar Jakarta (mengandung sibutramin hidroklorida, izin edar dibatalkan).
2. Lasmi Kapsul produksi PJ Herbalindo SM (mengandung sibutramin hidroklorida, izin edar dibatalkan).
3. Sera Kapsul produksi PJ Herbalindo SM (mengandung sibutramin hidroklorida, izin edar dibatalkan).
4. Sulami Kapsul produksi PJ Herbalindo SM (mengandung sibutramin hidroklorida, izin edar dibatalkan).
5. Li Da Dai Dai Hua Jiao Kapsul produksi Kunming Dali Industri & Trade Co Ltd (mengandung sibutramin hidroklorida, tidak terdaftar).
6. New Pro Slim Kapsul produksi the Trird Pharm Manufactory Harbin China (mengandung sibutramin hidroklorida, tidak terdaftar).
B. Penambah Stamina Pria
1. New Idola Kapsul produksi PT Pyridina Farma Cianjur (mengandung tadalafil, izin edar dibatalkan).
2. Ratax Kapsul produksi PT Pyridina Farma Cianjur (mengandung tadalafil, izin edar dibatalkan).
3. Sahe Hiki Kapsul produksi PT Sumber Waras Perkasa Cianjur (mengandung sildenafil sitrat, izin edar dibatalkan).
4. King Cobra 10X Lebih Kuat Serbuk produksi PJ Cobra Ayu Makassar (mengandung sildenafil sitrat, nomor izin edar fiktif).
5. Suwe-Xi kapsul produksi PJ Kaki Langit Jawa Tengah (mengandung sildenafil sitrat, nomor izin edar fiktif).
6. Tang Pe Fu Serbuk produksi PJ Alami Makassar (mengandung sildenafil sitrat, nomor izin edar fiktif).
7. Purwoceng Serbuk produksi PJ Sidowaras (mengandung fenilbutason, tidak terdaftar).
8. Tangkur Buaya Super Kapsul produksi PD Meringis Sehat Jawa Tengah (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
9. World Quick Strong Kapsul produksi World (Tianjin) Nutrition & Health Food Co Ltd/PT Woo Tekh Indonesia (mengandung tadalafil, tidak terdaftar).
C. Obat Tradisional Lain
1. Yin Chiao Tablet produksi Cengde Trad. Chinese Medicine Factory/PT Tjahaja Baru Surabaya (mengandung parasetamol, izin edar dibatalkan).
2. Zhongganling Pian Tablet produksi Guangdong Jiaying Pharm Co Ltd/PT Intra Aries Jakarta (mengandung metampiron, izin edar dibatalkan).
3. Zhong Gan Ling Pian Tablet produksi Heping Pharmaceutical Factory Guangdong Cina/PT Sinar Herba Radix Jakarta (mengandung metampiron, izin edar dibatalkan).
4. Wan Tong Pegal Linu Kapsul produksi PJ Herbalindo SM (mengandung parasetamol, izin edar dibatalkan).
5. Wan Tong Pegal Linu Rheumatik produksi PJ Herbalindo SM (mengandung parasetamol, izin edar dibatalkan).
6. Pegal Linu Cap Putri Sakti Cairan Obat Dalam produksi H Moh Khusni Banyuwangi (mengandung fenilbutason, izin edar dibatalkan).
7. Salurat Putri Sakti Cairan Obat Dalam produksi H. Moh. Khusni Banyuwangi (mengandung fenilbutason, izin edar dibatalkan).
8. Jaya Asli Anrat Serbuk produksi PJ Jaya Asli Cilacap (mengandung fenilbutason, izin edar dibatalkan).
9. Akar Dewi Putri Multi Khasiat Serbuk produksi CV Laser Group (mengandung parasetamol, izin edar dibatalkan).
10. Pamong Raga Pegel Linu Serbuk produksi IKOT Kopja Aneka Sari Unit I Cilacap (mengandung fenilbutason, izin edar dibatalkan).
11. Pegal Linu Kalimajaya Serbuk produksi Drs H Moh Nur Hidayat, Kopja Aneka Sari Unit IX Sifaul Mustajab Cilacap (mengandung fenilbutason, izin edar dibatalkan).
12. Pegalinu No 2 Serbuk produksi PJ Cipta Rasa (mengandung fenilbutason, izin edar dibatalkan).
13. Randa Linu (Asam Urat) Serbuk produksi Kopja Aneka Sari Unit III/PJ Gunung Sugih Cilacap (mengandung parasetamol, izin edar dibatalkan).
14. Sari Buana Serbuk produksi Kopja Aneka Sari Unit VII (mengandung parasetamol, izin edar dibatalkan).
15. Turrat Serbuk produksi Serbuk produksi IJ Sinar Mujarab Mojokerto (mengandung, parasetamol, izin edar dibatalkan).
16. Darah Tinggi Serbuk produksi CV Sinar Mujarab Jawa Tengah (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
17. Gatal Eksim Serbuk produksi PJ Sinar Mujarab Jawa Tengah (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
18. Sehat Boyok Sakit Pinggang Serbuk produksi CV Sinar Mujarab Mojokerto (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
19. Sekalor Serbuk produksi CV Sinar Mujarab Jawa Timur (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
20. Untabat (Batuk Pilek) Serbuk produksi CV Sinar Mujarab Mojokerto (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
21. Arum Jaya Gemuk Sehat Serbuk produksi PJ Arum Jaya Cilacap (mengandung deksametason, tidak terdaftar)
22. Asam Urat Akar Dewi Putri Serbuk produksi UD Lazer Group, Lamongan (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
23. Asam Urat cap Unta Kapsul produksi PJ Unta Mas Indonesia (mengandung fenilbutason, tidak terdaftar).
24. Asam Urat, Flu Tulang & Pengapuran Buah Merah Serbuk produksi PJ Buah Alam Papua, Purwokerto, (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
25. Asam Urat Nyeri Tulang Tjap Dua Daun Serbuk produksi PJ Brotowali, Solo, (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
26. Asam Urat Rheumatik Akar Sirih Serbuk produksi PJ Inti Sehat Jawa Tengah (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
27. Brantas, Obat Asam Urat Rheumatik, Nyeri Tulang Kapsul produksi PJ Ampuh Jaya, Cilacap, (mengandung parasetamol dan fenilbutason, tidak terdaftar).
28. Buah Naga, Asam Urat dan Nyeri Tulang Kapsul produksi PJ Dua Walet, Kopja Aneka Sari, Cilacap (mengandung parasetamol dan fenilbutason, tidak terdaftar).
29. Daun Dewa Kapsul produksi PJ Daun Dewa Makassar (mengandung fenilbutason, tidak terdaftar).
30. Dewi Bulan Capsul Sakit Gigi & Sakit Kepala Cekot-cekot Kapsul produksi PJ Songgo Geni, Tangerang (mengandung parasetamol dan asam mefenamat, tidak terdaftar).
31. Dua Walet Amrat Serbuk produksi PJ Dua Walet, Cilacap (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
32. Gemuk Sehat/Ideal Tirta Sehat Serbuk produksi PJ Tetap Sehat, Cilacap (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
33. Gemuk Sehat PJS Serbuk produksi PJ Pusaka Jaya Sakti, Cilacap (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
34. Gemuk Sehat SP Serbuk produksi Sehat Perkasa, Cilacap (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
35. Kembang Wijaya Serbuk produksi PJ Fisabillah, Cilacap (mengandung metampiron, tidak terdaftar).
36. Kencing Manis Serbuk produksi PK Tetap Sehat, Cilacap (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
37. Kuat Sehat Cap Kuda Liar Serbuk produksi RCK Jabar (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
38. New Singa Majapahit Serbuk produksi PD Lestari Wiji Dadi (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
39. Pasti Joss Tablet produksi PJ Mega Raya, Jawa Tengah (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
40. Ramuan Tradisional Remagel Serbuk produksi PJ Kasturi Dewi, Jawa Tengah (mengandung deksametason dan parasetamol, tidak terdaftar).
41. Ramuan Tradisional Sarang Semut plus Sirih Merah Tablet produksi PJ Cespleng Jaya, Jawa Tengah (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
42. Samurat Extra Serbuk produksi PJ Serbat Mustajab, Jawa Tengah (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
43. Simakit Serbuk produksi PJ Candi Wulan, Banyumas (mengandung fenilbutason, tidak terdaftar).
44. Temu Ginseng Plus Buah Merah Kapsul produksi PJ Sumber Utama Ginseng Indonesia (mengandung parasetamol, tidak terdaftar).
45. Walet Kembar Asam Urat Serbuk produksi PJ Kunci Sehat, Cilacap (mengandung fenilbutason, tidak terdaftar).
www.pom.go.id
60 Merek Obat Tradisional dan Suplemen Makanan Dimusnahkan
08 Juni 2009
Enam puluh jenis obat tradisional dan suplemen makanan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) ditarik dan dimusnahkan. Obat tersebut terdiri dari 6 item obat tradisional pelangsing diantaranya Qianjiali Kapsul Pelangsing dan Lasmi Kapsul, 9 item obat tradisional dan suplemen makanan penambah stamina pria diantaranya New Idola Kapsul dan Purwoceng Serbuk, serta 45 obat tradisional lainnya seperti Pamong Raga Pegal Linu dan Gatal Eksim Serbuk. Selengkapnya dapat dilihat dalam lampiran.
Masyarakat diserukan agar tidak membeli dan mengkonsumsi obat tradisional dan suplemen makanan yang mengandung BKO karena membahayakan kesehatan antara lain hipertensi, gagal ginjal, jantung berdebar, dan kerusakan hati bahkan dapat menimbulkan kematian.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, M.Kes, Sp.FK saat jumpa pers dikantor BPOM Jakarta (4/6). Ditambahkan, berdasarkan hasil pengawasan, sampling dan pengujian laboratorium sejak Juni 2008 hingga Mei 2009, diketahui 60 item obat tradisional dan suplemen tersebut mengandung Sibutramin Hidroklorida, Sildenafil Sitrat, Tadalafil Deksametason, Fenilbutason, Asam Mefenamat, Metampiron dan Parasetamol. Penggunaan bahan-bahan kimia obat tanpa pengawasan dokter dapat meningkatkan tekanan darah (hipertensi), denyut jantung meningkat, sulit tidur, kejang, penglihatan kabur, gangguan ginjal, sakit kepala, muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, infark miokard, nyeri dada, jantung berdebar, gula darah meningkat, glaukoma, gangguan pertumbuhan, tulang keropos, kelemahan otot. Selain itu juga dapat menimbulkan gagal ginjal, diare, tuka lambung, gangguan ginjal, dan kerusakan hati. Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau yang menemukan produk tersebut dapat menghubungi Badan POM RI melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen di nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui e-mail ulpk@pom.go.id dan uplkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id
(www.depkes.go.id)
Koperasi Jamu Akui 13 Jamu Cilacap Berbahaya
Omzet industri jamu di Sukoharjo turun 80 persen.
Koperasi Jamu Aneka Sari Cilacap mengakui ada 13 merek jamu dari 54 merek yang berbahaya versi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana diberitakan media massa beberapa hari lalu.
Ketua Koperasi Jamu Aneka Sari Yahya Karomi mengatakan 13 merek jamu yang berbahaya itu merupakan produksi anggotanya. “Sebelum ada pengumuman dari BPOM, sembilan merek sudah diberi public warning,” katanya kepada Tempo kemarin.
Menurut dia, jamu yang masuk dalam daftar bahaya itu kini sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan dan pemusnahan itu dilakukannya sejak pertengahan tahun lalu dan awal 2008. “Sedangkan empat merek jamu lainnya baru kami ketahui,” ujar Karomi.
Seorang pemilik pabrik jamu yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, sejak dikeluarkannya daftar jamu yang masuk kategori berbahaya, beberapa pabrik jamu langsung menghentikan produksinya. Ada juga yang tetap berproduksi dengan membuat ramuan baru. “Jika berhenti produksi, saya tidak punya pekerjaan lagi,” katanya tanpa mau menyebut ramuan baru itu apa.
Akibat pengumuman BPOM setahun lalu, sentra industri jamu tradisional di Kecamatan Nguter dan Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah, omzetnya turun 80 persen. Waktu itu, banyak jamu tradisional dinyatakan mengandung bahan kimia obat (BKO). “Kami kena imbasnya,” kata S. Moertardjo, Ketua Koperasi Jamu Indonesia Sukoharjo, kepada Tempo kemarin.
Menurut Moertardjo, penurunan omzet juga disebabkan oleh ulah oknum aparat keamanan yang sering melakukan razia. “Ada oknum yang suka mencari-cari kesalahan. Ujung-ujungnya minta uang,” katanya.
Kini ada 70 industri jamu menjadi anggota koperasi itu. Moertardjo mengatakan pihaknya selalu membina anggotanya bagaimana membuat jamu yang baik dan berkualitas. Setiap anggota juga harus menandatangani surat pernyataan tidak menggunakan BKO. “Jamu yang berbahan kimia bisa membunuh konsumennya pelan-pelan. Juga akan merusak citra industri jamu. Jika ada anggota yang melanggar, kami keluarkan,” katanya.
Sumiarsih, salah satu karyawan penjual jamu tradisional di Pasar Sukoharjo, mengatakan pengumuman pemerintah soal jamu berbahaya sempat membuat jumlah pembeli menurun. Tapi dia tidak khawatir karena dia hanya menjual jamu kemasan yang berizin, juga jamu racikan tanpa bahan kimia. “Pembeli sempat berkurang. Tapi, kalau sudah nggathok (terbiasa), nggak marem kalau nggak minum jamu,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Sukoharjo Dokter Suryono mengatakan, hingga kini, di Sukoharjo belum ditemukan produk jamu tradisional yang diberi bahan kimia. “Biasanya kami bekerja sama dengan BPOM provinsi untuk melakukan uji laboratorium, juga apoteker untuk memberi tanda registrasi,” katanya. ARIS ANDRIANTO | PITO AGUSTIN RUDIANA
Daftar 13 Jamu yang Dilarang BPOM:
1. Sehat Sentosa Gemuk Sehat Serbuk
2. Kharisma Sehat Pria dan Wanita
3. Sumber Urip Pegal Linu
4. Sumber Sehat Perempuan Serbuk
5. Sumber Sehat Ambeien Sehat Serbuk
6. Cakra Sehat Sesak Napas Serbuk
7. Purba Sentosa Pegal Linu Reumatik Serbuk
8. Sari Bunga Segar Bugar Serbuk
9. Asam Urat Flu Tulang Karisma Sehat
10. Asam Urat Flu Tulang Cap Onta Mas Kapsul
11. Serbuk Segar Asam
12. Sari Jagat Manjur Asam Urat Kapsul
13. Sari Jagat Manjur Rematik Kapsul
Edisi 14 Juni 2008 http://www.korantempo.com
Campuran Obat Kuat Berujung Maut
Sebagai obat tradisional, industri jamu sebenarnya tak pernah lekang dimakan zaman. Secara turun temurun, keberadaan jamu juga selalu digemari banyak orang karena khasiatnya baik untuk kesehatan dan menyembuhkan berbagai penyakit. Apalagi sejak harga obat melambung tinggi, kehadiran jamu kini kerap menjadi alternatif pengobatan yang ampuh bagi sebagian masyarakat Tanah Air.
Laris manisnya penjualan jamu saat ini juga membuat para penjual obat tradisional menjadikan lahan bisnis ini sebagai mata pencaharian yang menggiurkan. Lihat saja para penjual jamu gerobak dan gendong yang kerap dijumpai di pinggir jalan atau di kawasan permukiman. Mereka mengaku tetap bertahan berjualan jamu karena hasilnya sangat menguntungkan. “Keuntungan sehari minimal Rp 100 ribu,” kata Bambang, penjual jamu gerobak di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, belum lama ini.
Boleh dibilang sebagian masyarakat Indonesia banyak menggemari jamu dan pernah minum obat tradisional ini. Sebab khasiat jamu memang bermacam-macam, yakni bisa menyegarkan badan dan menyembuhkan berbagai penyakit seperti liver dan lemah syahwat. Kondisi ini bisa dilihat dari kehadiran penggemar jamu yang kerap memenuhi Kafe Mencos di kawasan Salemba Tengah, Jakarta Pusat. Mereka selalu meminum jamu tak hanya untuk menambah kesegaran tapi juga untuk menyembuhkan penyakit.
Pun dalam dunia medis, keberadaan jamu saat ini sudah diterima layaknya obat etical atau obat yang diresepkan dokter. Lantaran itu, sejumlah perusahaan farmasi kini beramai-ramai memproduksi jamu sebagai obat etical yang masuk klasifikasi fitofarmaka.
Sementara itu, lebih dari seribu lebih perusahaan jamu besar dan kecil kini terus berkembang di Indonesia. Ini belum termasuk industri rumah tangga yang memproduksi jamu. Namun di balik tumbuh suburnya industri jamu tradisional di Tanah Air ini, kehadiran jamu berbahan kimia obat kini marak beredar di pasaran dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyatakan jamu ini kerap dicampur dengan berbagai obat berbahaya yang digunakan tanpa ukuran yang jelas. Sebab keberadaan jamu kimia ini banyak dicampur dengan obat aspirin untuk sakit kepala, sibutramin untuk pelangsing, sildenafil sitrat untuk keperkasaan pria, dan steroid untuk jamu rematik.
Ciri-ciri jamu kimia ini secara fisik memang agak susah dibedakan. Tapi biasanya jamu oplosan ini sangat tokcer alias sangat terasa khasiatnya dan membuat rasa kantuk sangat hebat. Sedangkan jamu murni tak bisa sehebat itu karena sifatnya yang alami.
Berdasarkan data Badan POM, lebih dari 55 merek jamu yang beredar di pasaran terbukti dicampur obat-obatan kimia setelah diteliti di laboratorium. Sementara Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) menyebutkan jumlah jamu berbahan kimia yang telah beredar di pasaran kini mencapai ribuan jenis. Jumlah ini termasuk jamu yang terdaftar di Badan Pom.
Sejauh ini, kota-kota seperti Cilacap, Banyumas, Tegal, dan Banyuwangi ditenggarai sebagai sentra produksi jamu berbahan kimia tersebut. Sebab, menurut Ketua GP Jamu Charles Saerang, kota-kota itu dikenal sebagai kota penghasil jamu kimia yang paling produktif.
Berdasarkan penelusuran tim Sigi di sebuah pabrik jamu kimia di Kota Cilacap, jamu oplosanternyata dibuat dengan cara yang sangat ngawur. Mereka mencampur jamu tersebut dengan berbagai obat keras seperti CTM atau Chlorpheniramin, antalgin, parasetamol, phenilbutason, dan vitamin B-11.
Dalam proses pembuatannya, setidaknya ada puluhan ribu butir obat berbagai jenis dan merek dicampur dengan satu kuintal tepung jamu untuk membuat jamu oplosan tersebut. Obat keras dan tepung jamu itu mudah dibeli di Kota Cilacap. Sang peracik jamu oplosan bisa membuat berbagai jamu kimia yang tokcer dari campuran obat kimia dan tepung jamu tersebut. Misalnya, jamu asam urat dan pegal linu.
Mereka mengawali proses pencampuran jamu oplosan itu terlihat cukup mudah. Setelah obat dan tepung jamu terkumpul, proses peracikan dimulai dengan menggiling obat keras tersebut di sebuah mesin hingga halus. Setelah obat-obatan tersebut menjadi sebuah tepung halus, lalu dicampur dengan tepung jamu yang takarannya tidak jelas. Tak kalah dengan pabrikan jamu besar, pembuat jamu kimia itu lalu mengemas produknya dengan kemasan yang rapi dan menarik sebelum dijual ke pasaran.
Jamu berbahan kimia ini ternyata tak semuanya ilegal. Sebab sebagian dari jamu berbahan kimia obat itu mempunyai register atau nomor resmi yang dikeluarkan Badan POM. Sedangkan izin mendirikan pabrik jamu kimia ini juga bukan hal yang susah bagi mereka.
Kehadiran jamu kimia ini juga sering dirazia petugas untuk membatasi peredarannya di pasaran. Namun karena permintaan konsumen sangat besar, produksi jamu oplosan ini tetap tinggi dan terus beredar luas.
Kuat dugaan, pasar jamu berbahan kimia ini mengalahkan pasar jamu tradisional resmi. Soalnya, jamu oplosan ini jauh lebih cespleng ketimbang jamu tradisional. Konon, omzet bisnis jamu kimia ini mencapai Rp 4 triliun per tahun, sedangkan omzet jamu tradisional hanya Rp 3 triliun per tahunnya.
Tingginya permintaan pasar akan jamu ini memang diiringi dengan pertumbuhan pabrik-pabrik jamu kimia. Tim Sigi mendapati pabrik-pabrik jamu kimia ini tumbuh pesat membaur di tengah-tengah industri dan pengrajin jamu tradisional. Alhasil, kini sulit membedakan mana industri jamu oplosan dengan jamu tradisional. Sebab, banyak juga jamu kimia yang diproduksi perusahaan jamu resmi.
GP Jamu juga menemukan bukti bahwa jamu-jamu kimia diperjualbelikan secara bebas di pasaran. Bahkan, GP Jamu mendapati belasan merek jamu yang dicurigai dioplos dengan obat daftar G atau obat keras dan berbahaya yang dijual di sejumlah toko-toko di kota besar di Pulau Jawa. Selain itu, ditemukan juga sejumlah merek jamu yang masih beredar meski sudah ditarik dari peredaran oleh Badan POM karena terbukti berbahan kimia berbahaya.
Sepanjang 2006, wadah para pengusaha jamu Indonesia ini juga sudah melaporkan setidaknya lima kali temuannya kepada Departemen Perdagangan. Temuan ini salah satunya berasal dari jamu kimia yang beredar di Cilacap dan Banyumas.
Koperasi Jamu Aneka Sari di Cilacap adalah salah satu bukti tempat penjualan jamu berbahan kimia tersebut ditemukan GP Jamu. Mereka menjual jamu asam urat produksi PJ Delapan Dewa yang mengandung fenilbutason dan jamu rematik yang mengandung paracematol dan fenilbutason. Produk jamu itu sudah dilarang beredar di pasaran oleh Badan POM.
Perang melawan jamu kimia tentu bukan perkara mudah. Sejak kali pertama ditemukan sekitar 20 tahun lalu, jamu kimia ini masih terus diproduksi hingga kini dan sangat sulit diberantas. Sebab pemainnya sangat lihai dan kerap memakai segala cara untuk melicinkan bisnis ilegal ini. Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM Ruslan Aspan, perusahaan jamu yang tertangkap tangan memakai bahan kimia obat itu kerap melobi petugas untuk bisa dibebaskan dari tuntutan hukum. Maka, mereka kerap bebas bila berhubungan dengan petugas yang nakal.
Charles Saerang mengatakan maraknya jamu kimia ini membuat citra jamu Indonesia menjadi sangat buruk di mata internasional. Lantaran itu, jamu Indonesia kini tak bisa diekspor langsung ke negara tujuan tetapi harus lewat Malaysia. “Dampaknya luar biasa, kini jamu asli yang dikenal jamu buatan Malaysia,” kata dia.
Di laboratorium Badan POM, setiap tahun ada 8.000-an jamu yang diuji secara berkala. Tujuannya, untuk mencari bukti jamu-jamu yang ditengarai menggunakan bahan kimia obat yang kerap dilakukan pengusaha jamu nakal. Dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 2 tahun 1992 disebutkan produksi jamu tidak boleh dicemari bahan kimia obat apapun dan sekecil apapun. Pembuat dan penjual jamu kimia juga bisa dijerat pelanggaran UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 karena telah membohongi konsumen.
Menurut Guru Besar Farmakologi Universita Dipenegoro Profesor Nasution pada umumnya ada tiga kelompok obat yang bisa ditemukan pada jamu-jamu kimia. Kelompok pertama meliputi obat-obatan antiimplamasi atau penghilang rasa lelah seperti aspirin, antalgin dan phenilbutason. Kedua, kelompok obat jenis steroid yang berfungsi menghambat rasa sakit dan membuat badan tetap segar. Sementara yang ketiga, kelompok jenis obat penenang yang berfungsi menekan syaraf untuk menghilangkan rasa sakit, gelisah, dan mudah tidur.
Nasution mengatakan jika jamu kimia itu dikonsumsi dalam waktu jangka panjang dan dosis yang ngawur akan berefek pada bocornya jantung dan gagal ginjal. “Bila dipakai berkepanjangan juga akan merusak pembulu darah dan lever,” kata Nasution.
Sumber : Liputan6.com 19/11/2006 16:24
-
Arsip
- November 2009 (3)
- September 2009 (1)
- Juni 2009 (16)
- April 2009 (5)
- Maret 2009 (40)
- Februari 2009 (50)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS